> >

Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain

Hukum | 29 Januari 2024, 11:32 WIB
Tersangka kasus film porno, Siskaeee saat tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Rabu (24/1/2024) malam. Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting menanggapi Polda Metro Jaya yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti,)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting menanggapi Polda Metro Jaya yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Tofan mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan hak penyidik.

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak," kata Tofan dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Ia pun meyakini keputusan penyidik tersebut telah melalui pertimbangan yang baik.

Meski demikian, Tofan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk Siskaeee dalam kasus Film Porno yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Di sisi lain, Tofan mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee terkait penetapan tersangka dirinya di kasus film porno.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Digelar Hari Ini

Seperti diketahui, sidang praperadilan tersebut kembali digelar pada hari ini, Senin (29/1/2024) usai sebelumnya sempat ditunda karena absennya pihak Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

“Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Ade, Sabtu (27/1/2024).

Ade menjelaskan, ditolaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penahanan Siskaeee masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mengusut kasus ini.

“Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” kata Ade.

Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee: Masih Dibutuhkan untuk Kepentingan Penyidikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU