Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain
Hukum | 29 Januari 2024, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting menanggapi Polda Metro Jaya yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Tofan mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan hak penyidik.
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak," kata Tofan dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Ia pun meyakini keputusan penyidik tersebut telah melalui pertimbangan yang baik.
Meski demikian, Tofan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk Siskaeee dalam kasus Film Porno yang menjerat kliennya tersebut.
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Di sisi lain, Tofan mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee terkait penetapan tersangka dirinya di kasus film porno.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Digelar Hari Ini
Seperti diketahui, sidang praperadilan tersebut kembali digelar pada hari ini, Senin (29/1/2024) usai sebelumnya sempat ditunda karena absennya pihak Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV