> >

Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini

Hukum | 29 Januari 2024, 10:01 WIB
Foto arsip. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku, akan digelar hari ini, Senin (29/1/2024). (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Harun diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian KPK sejak 29 Januari 2020 lalu.

Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020. Meski demikian, Harun tak juga ditemukan hingga kini. 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Harun diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.

Adapun Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun akan tetap menjadi prioritas lembaga antikorupsi yang kini dipimpinnya.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: ICW Beberkan 5 Keganjilan KPK Tangani Kasus Harun Masiku, Sebut Ada Pembiaran dari Pimpinan KPK

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU