> >

2 Tahun Sembunyi di Thailand saat Jadi Buronan, Kehidupan Putra Wibowo Viral Blast Ditanggung Istri

Hukum | 27 Januari 2024, 19:07 WIB
Tangkapan layar saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat (26/1/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Bareskrim Polri)

“Jadi memang selama bersembunyi di sana, jadi enggak (ada) pekerjaan di sana. Iya (ditanggung oleh istri),” terang Robertus.

Sebagai informasi, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Nasabah Rp1,2 T

Tersangka lain sudah berstatus terpidana, yakni Rizky Puguh Wibowo dihukum 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama dihukum 20 tahun penjara, dan Minggus Umboh 16 tahun penjara.

Putra Wibowo dan rekannya menjalankan penipuan ini dengan cara mengajak para korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Kasus ini telah menelan 11.390 korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Atas perbuatannya, Putra Wibowo disangkakan Pasal 105 juncto 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU