Kronologi Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Thailand, Buronan sejak 2022
Hukum | 27 Januari 2024, 17:03 WIBBaca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast
Putra Wibowo dan rekannya menjalankan penipuan dengan cara mengajak para korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.
"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ungkap Samsul.
Kasus ini telah menelan 11.390 korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
Atas perbuatannya, Putra Wibowo disangkakan Pasal 105 juncto 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com