> >

Polri Tangkap Buronan Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Nasabah Rp1,2 T

Hukum | 27 Januari 2024, 07:10 WIB
Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat (26/1/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Bareskrim Polri)

Baca Juga: Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan 3 Tersangka Kasus Viral Blast ke Kejaksaan

Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen. Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.

Diduga, aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petingg PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU