> >

Jokowi Sebut Aturan Kampanye Presiden Diatur dalam UU Pemilu: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 20:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Berikut isi lengkap Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu.

Baca Juga: Cak Imin: Hampir Seluruh Rakyat Protes ketika Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU