> >

Jokowi Sebut Aturan Kampanye Presiden Diatur dalam UU Pemilu: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 20:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye. Dia mengatakan hal itu termuat dalam perundang-undangan. 

Perundang-undangan yang dimaksud adalah Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian di Pasal 281 dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi Presiden dan Wakil Presiden jika melakukan kampanye. 

Di antaranya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Baca Juga: Tunjukkan UU Terkait, Jokowi Klarifikasi Ucapan Presiden Boleh Kampanye-Memihak

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Presiden Jokowi minta masyarakat dan seluruh pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. 

Jokowi juga menegaskan, pernyataanya itu untuk menjelaskan ketentuan dalam perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU