Todung: Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak jadi Pintu Masuk untuk Pemakzulan
Politik | 25 Januari 2024, 22:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjelaskan presiden boleh kampanye dan memihak dinilai sebagai pintu masuk untuk pemakzulan.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan presiden telah disumpah untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Menurut Todung, bisa saja pernyataan Presiden Jokowi soal dirinya bisa memihak dan berkampanye masuk dalam kategori perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, sebagaimana termuat dalam Pasal 7A UUD 1945.
"Kalau Presiden tak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," kata Todung, di Media Center TPN, Jakarta, Kamis (25/1/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Ia menambahkan sejatinya Presiden Jokowi sudah tidak bisa lagi berkampanye lantaran akan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2024 nanti.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi: Istana Sebut Tak Mudah, Mahfud Ungkap Prosesnya, Puan Pertanyakan Urgensi
Menurutnya Jokowi bisa saja berkampanye jika masuk sebagai calon presiden di Pilpres 2024, atau petahana yang bertarung di periode kedua.
Namun saat ini Jokowi bakal mangakhiri masa jabatannya dan tidak bisa lagi menjadi Capres karena sudah menjabat dua periode.
"Jadi tidak ada periode ketiga. Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik," ujar Todung.
Lebih lanjut ia menilai jika Jokowi menentukan dukungan akan banyak konflik kepentingan yang akan mengiringi langkah tersebut.
Aparatur sipil negera dan aparat hukum, pastinya akan ikut terlibat dalam kepentingan Jokowi dalam memenangkan pihak yang didukung.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Netral
ASN dan aparat hukum, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK tidak bisa berbuat banyak karena kedudukannya dibawah presiden dan pemerintahan.
Jika ini dilakukan Pilpres 2024 tidak lagi menjadi pemilihan yang demokratis, melainkan pemilihan yang diarahkan oleh Kepala Negara.
"Inilah yang tidak adil, tidak fair dan menurut saya ini yang tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi," ujar Todung.
Presiden Joko Widodo menyatakan setiap orang punya hak dalam politik, termasuk Kepala Negara hingga menteri.
Presiden Jokowi menjelaskan selain sebagai pejabat publik, dirinya merupakan pejabat politik yang juga punya hak berpolitik.
Baca Juga: Ketika Presiden Boleh Kampanye hingga Penilaian JK Sebut Jokowi yang Terlena Kekuasaan
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan presiden dan menteri boleh berpolitik. Presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi dan berkampanye.
Namun dalam menjalankan kegiatan politik, presiden maupun menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com