> >

KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Meski sudah Ajukan Banding: Kami Harap Segera Dikirim

Hukum | 25 Januari 2024, 19:25 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima putusan lengkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, KPK pun mengajukan permohonan banding.

Baca Juga: Rafael Alun dan Jaksa Kompak Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU