Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud: Sangat Merisaukan
Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 18:55 WIBMenurut Todung, klausul tersebut juga harus dibaca berdasarkan konteks. Todung bilang, presiden boleh berkampanye jika maju lagi dalam pemilihan berikutnya.
“Dalam konteks ini, saya memahami pasal itu kalau presiden itu maju lagi untuk pemilihan berikutnya, running for the second turn,” terang Todung.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Netral
“Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik. Dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan ini,” sambungnya.
Jika presiden dapat berkampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon, kata Todung, potensi benturan kepentingan akan meningkat.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu. Bahkan, kata dia, presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Penjelasan Jokowi tersebut disampaikan saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik yang aktif berkampanye saat ini.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV