> >

Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi

Hukum | 25 Januari 2024, 15:32 WIB
Foto arsip. Idrus Marham dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Sumber: Kompas.com /Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eddy menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Direktur Utama perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

“Hari ini  bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Idrus Marham (wiraswasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/1/2024).

Tak hanya Idrus, penyidik juga turut memanggil dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka adalah pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar dan staf legal PT CLM Andi Nisa. Zainal merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut dalam perebutan kepemilikan saham PT CLM.

Meski demikian, belum diketahui materi yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar. Adapun peran keempat tersangka tersebut berbeda-beda.

Eddy bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana, yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Sementara Helmut diduga sebagai orang yang memberi suap atau gratifikasi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU