> >

Timnas AMIN Ingatkan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye: Bukan Semata Hukum, Ada Kepatutan

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 13:00 WIB
Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Donny Aditra/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Timnas Anies-Muhaimin mengingatkan Presiden Jokowi untuk bertindak dengan kepatutan.

Hal tersebut disampaikan co-Captain Timnas Anies-Muhaimin Sudirman Said dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (25/1/2024).

“Mungkin perlu kita Ingatkan kepada bapak presiden bahwa tidak semata-mata seorang kepala negara itu bertindak karena boleh tidak boleh secara hukum, tapi juga ada masalah kepatutan,” ucap Sudirman Said.

Menurut Sudirman, Presiden Jokowi sebagai pemimpin atau kepala negara harusnya memberikan teladan yang baik kepada Masyarakat.

“Tugas penting dari seorang kepala negara di samping memang menegakkan aturan hukum yaitu memimpin, memimpin artinya memberikan teladan, mendidik Masyarakat, memberikan contoh terbaik dalam hal perilaku dan pilihan-pilihan sikap,” ujar Sudirman.

Baca Juga: Buntut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi dan Angket

Sebab, kata Sudirman, secara teknis akan sulit memisahkan fasilitas negara tidak digunakan terlebih terhadap presiden.

“Pertanyaannya seorang presiden kemanapun,  apakah bisa tidak melekat dengan fasilitas negara? Baik itu penginapan, kendaraan, pengawalan, semuanya, sesuatu yang secara teknis agak sulit memisahkan antara tugas seorang kepala negara, presiden, dengan fasilitas,” kata Sudirman.

“Saya pernah jadi menteri, jadi menteri pun sulit untuk melepaskan diri dari urusan urusan kenegaraan. “

Selain itu, Sudirman menilai Presiden Jokowi perlu memperhatikan aspek hukum meskipun hasil judicial review memperbolehkan presiden untuk kampanye.

“Undang-undang dasar mengatakan Presiden harus memberikan rasa adil, harus bertindak seadil-adilnya harus memberikan signal kepada publik bahwa dia mengayomi seluruh Masyarakat,” tegas Sudirman.

Baca Juga: Pengamat Hukum Tata Negara soal Presiden Boleh Kampanye: Keadaban Politik Jokowi Hilang

“Apa lagi kalau dilihat di sana undang-undang Pemilu, ada asas jujur adil bebas rahasia tapi juga seluruhnya mengamanatkan bahwa bila penyelenggara negara itu netral maka pemilu menjadi berkualitas.”

Sebelumnya,  Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

 

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi, Rabu (24/1/2024).

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU