Kata KPU soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak
Politik | 25 Januari 2024, 11:23 WIBPasal 304 UU yang sama juga menyatakan bahwa fasilitas negara meliputi sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN.
Baca Juga: Luhut Ingin Ajak Cak Imin ke Morowali untuk Lihat Langsung Hilirisasi Nikel: Daripada Anda Bohong
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Ketentuan dalam UU Pemilu Mengenai Kampanye oleh Pejabat Negara
Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1 menetapkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, dan pejabat daerah lainnya harus memenuhi ketentuan tertentu.
Pejabat negara tersebut boleh berpartisipasi dalam kampanye pemilu dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Begini teks lengkapnya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Rp 15 Juta Kemenag 2024, Musala Rp10 Juta
Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ATR BPN 2024, Paling Besar Rp33 Juta
Idham memastikan bahwa peraturan ini masih berlaku dan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Meskipun demikian, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait kekhawatiran publik soal konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV