> >

Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Rp 15 Juta Kemenag 2024, Musala Rp10 Juta

Humaniora | 25 Januari 2024, 10:31 WIB
Ilustrasi masjid. (Sumber: PTPN Group)

Baca Juga: Longsor Sukabumi: Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal, BPBD Berikan Bantuan Darurat

Untuk mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional.
  3. Mengirimkan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
    • Proposal terdiri atas:
      • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
      • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
      • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
      • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
      • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
      • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Baca Juga: Simak Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1, Cek Jadwal hingga Besaran Bantuan

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU