Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Rp 15 Juta Kemenag 2024, Musala Rp10 Juta
Humaniora | 25 Januari 2024, 10:31 WIBBaca Juga: Longsor Sukabumi: Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal, BPBD Berikan Bantuan Darurat
Untuk mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional.
- Mengirimkan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
- Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
- Proposal terdiri atas:
Baca Juga: Simak Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1, Cek Jadwal hingga Besaran Bantuan
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV