> >

Usai Ditangkap di Yogyakarta, Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee Langsung Dibawa ke Jakarta

Hukum | 24 Januari 2024, 19:18 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).  Seusai ditangkap di Yogyakarta, tersangka kasus film porno Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee langsung diterbangkan ke Jakarta.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara film porno tersebut, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.

Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent).

Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November 2023 lalu.

Sementara itu, Siskaeee diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya pada Senin (15/1) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ancam Bakal Jemput Paksa Siskaeee Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU