Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee di Yogyakarta
Hukum | 24 Januari 2024, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, di daerah Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penyidik Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa terhadap Siskaeee.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Film Porno, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan Praperadilan
Ade Safri mengatakan tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB," ujar mantan Kapolresta Surakarta ini.
Ia menambahkan pihaknya akan membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.
Hal itu dilakukan agar Siskaeee dapat diperiksa untuk melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum atau JPU.
Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka film porno, yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Adapun Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.
Pemanggilan Siskaeee sendiri diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).
Sementara itu kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1).
Selain Siskaeee terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.
Untuk pemeran wanita yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Kemudian inisial pemeran pria yaitu BP dan AFL.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan
Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".
Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV