Jokowi sebut Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud: Tak Salah Secara UU
Rumah pemilu | 24 Januari 2024, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebutkan presiden boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024 tidak salah secara undang-undang.
Demikian Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Chico Hakim merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan ‘Presiden boleh kampanye dan memihak di Pilpres 2024’.
“Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak pada salah satu paslon. Saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan dan presiden pun saya memberikan contoh apabila ia incumbent dan dia juga mencalonkan diri kembali, artinya kan dia akan mengkampanyekan dirinya sendiri,” kata Chico, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Pengamat: Pernyataan Jokowi Presiden Bisa Memihak di Pilpres Itu Lebih Baik, Dari Pada Seolah Netral
“Artinya apa yang disampaikan Pak Jokowi memang tidak salah secara Undang-undang.”
Namun, Chico lebih lanjut mengatakan keberpihakan presiden Jokowi akan dinilai sebagai nepotisme jika diberikan kepada putra kandungnya.
“Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dll, tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Presiden Joko Widodo sebut seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
Baca Juga: TPN: Keputusan Mahfud Mundur dari Jabatan Menko Polhukam Sudah Firm, Tinggal Tunggu Waktu
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV