Polda Metro Jaya Hormati dan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Hukum | 24 Januari 2024, 05:30 WIBBerdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan untuk sidang praperadilan.
“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto, Selasa.
Atas permohonan praperadilan tersebut, Djuyamto menuturkan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.
Sementara untuk sidang perdana praperadilan kedua Firli akan digelar pada Selasa, 30 Januari 2024.
Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan Mantan Mentan ke PN Jaksel!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV