> >

Kemenag RI Buka Program Bantuan Operasional Masjid Ramah, Masjid Dapat Rp15 Juta, Musola Rp10 Juta

Humaniora | 24 Januari 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. (Sumber: gunungkidulkab.go.id)

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Raudlatul Athfal Rp4,3 T Sudah Cair

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru 37 Madrasah Unggulan 2024, Ini Link Daftarnya

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU