> >

Simak, Berikut Aturan Terbaru Batas Usia PNS dan PPPK Tahun 2024

Humaniora | 23 Januari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi PNS. Penting bagi ASN untuk mengetahui peraturan terbaru terkait batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah detail terbaru mengenai aturan batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.

Penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya ada PNS dan PPPK untuk mengetahui peraturan ini di awal tahun baru 2024.

Dalam peraturan terbaru ini, setiap jabatan atau pangkat memiliki batasan usia pensiun yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami ketentuan ini, mengingat pemerintah sedang melakukan penataan ASN dengan banyak perubahan aturan.

Aturan terbaru ini menjadi perhatian khusus karena adanya perubahan dalam batas usia pensiun ASN. Sebelumnya, mungkin banyak ASN yang mengetahui bahwa batas usia pensiun pegawai negeri di Indonesia adalah hingga 65 tahun, namun kini peraturan tersebut telah berubah.

Bagi jabatan atau pangkat yang memiliki batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun, hal ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menikmati masa pensiun mereka. Oleh karena itu, diharapkan para ASN memahami dan mengikuti aturan terbaru ini untuk persiapan masa tua yang lebih baik.

UU ASN 2023 nomor 20 juga mengatur berbagai aspek, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Selain itu, perubahan penting lainnya adalah kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK, yang berlaku mulai awal tahun 2024.

Baca Juga: Cara Cek Jurusan yang Dibutuhkan CPNS dan PPPK 2024 Fresh Graduate hingga Tenaga Ahli

Selain menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai aturan-aturan ini menjadi kunci bagi para ASN untuk merencanakan masa pensiun dan karier mereka ke depan.

Untuk itu, simak rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 dibawah ini.

Aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023:

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial

Lalu, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun, wah jadi lebih lama lagi ya.

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial

Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun

Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.

Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya, Dibuka Minggu Ketiga Maret

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU