> >

Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Masih Bisa Sampai 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS

Rumah pemilu | 22 Januari 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi TPS. Ini cara mengurus pindah TPS Pemilu maksimal 7 Februari 2024 (Sumber: diskominfo.metrokota.go.id)

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Baca Juga: Resmi, Ini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar dan agar Surat Suara Sah

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU