Istana Pastikan Proses Pengganti Firli Bahuri Berjalan: Presiden Lagi Konfirmasi Beberapa Hal
Peristiwa | 22 Januari 2024, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membantah anggapan yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan status quo pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pemilu 2024 usai.
Ari memastikan Presiden Jokowi tengah melakukan pengecekan informasi terhadap keempat calon pimpinan KPK yang namanya tidak terpilih DPR RI.
Demikian Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons perkembangan soal siapa Ketua KPK pengganti Firli Bahuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/1/2024).
“Tidak, ini proses yang sedang berjalan, ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi oleh presiden dan kemensetneg, tentang kandidat yang sudah (ada), sebenarnya kan dari koridor Undang-undang kan sudah jelas, dari 4 capim yang ikut fit n proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh pak presiden dalam beberapa hal,” jelas Ari Dwipayana.
Baca Juga: Akun Resmi Kemhan Sempat Pasang Hastag PrabowoGibran2024, Ini Respons Istana
Kemudian, Ari ditanya lebih detail sampai di mana proses pencarian Ketua KPK yang baru dilakukan oleh pihak istana.
Ari menuturkan, saat ini istana masih melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang diusulkan.
“Dalam konfirmasi ke beberapa pihak yang akan diusulkan. Masih proses kan. yang penting proses ini selesai segera disampaikan ke DPR,” ujar Ari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri usai menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi putusan etik Firli Bahuri.
“Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua Non Aktif KPK RI),” jelas Ari.
Baca Juga: Istana Pastikan Menteri Berlatar Profesional dan Parpol Tak Ada yang Mundur: Fokus Selesaikan Kerja
Selain itu, lanjut Ari, Kemensetneg juga menerima surat dari Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, Firli Bahuri menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
“Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK diterima pada Sabtu, tgl 23 Desember 2023 (sore hari),” kata Ari.
Pada Rabu, 27 Desember 2023, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengumumkan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Pertama, adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV