> >

Ada Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang, DJKA Kebut Pembangunan Flyover untuk Tutup Perlintasan Sebidang

Humaniora | 21 Januari 2024, 12:59 WIB
Jalur kereta api ganda Mojokerto-Sepanjang. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Surabaya, terus mengupayakan agar pembangunan Fly Over Krian dan Kedinding agar dapat selesai sesuai target. Hal ini dilakukan untuk mendukung operasional Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang yang sudah rampung dan dioperasikan per 1 Desember 2023. (Sumber: DJKA Kemenhub)

“Secara umum, pembangunan Jalur Ganda Selatan Jawa, merupakan wujud komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan, kecepatan, dan keandalan layanan kereta api, sehingga kami terus berfokus untuk menyelesaikan proyek ini pada ruas-ruas jalur lainnya,” terangnya. 

Baca Juga: Jelang HUT ke-75, Garuda Indonesia Gelar Promo Tiket Pesawat Tujuan Domestik dan Internasional.

Kecelakaan antara kereta dengan kendaraan lainnya di perlintasan sebidang masih sering terjadi.

Pada Minggu (14/1/2024), bahkan terjadi 3 kecelakaan di perlintasan sebidang dan menewaskan 3 orang. 

Kejadian-kejadian tersebut yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kab. Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. 

Direktur Jenderal Perkerataapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan, pihaknya terus lakukan evaluasi atas terjadinya sejumlah insiden kereta api belakangan ini. 

Seperti diketahui, pada Minggu (14/01) terjadi insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin, serta insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi. 

DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait. 

Baca Juga: LRT Jabodebek Perpanjang Waktu Layanan hingga Pukul 22.55 WIB

Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. 

Kemudian memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).

Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; dan perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX).

Kemudian, pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

Baca Juga: Damri Buka Rute Stasiun Whoosh Tegalluar-Stasiun KA Bandung, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” lanjut Risal. 

Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU