> >

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Pilkada Serentak 2024 Telah Disepakati Digelar pada September

Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 17:04 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau september. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut jadwal Pilkada Serentak 2024 masih bisa berubah ke September 2024 dari yang awalnya ditetapkan pada 27 November 2024. 

Ia menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

 

Namun, saat ini pihaknya masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga: Ini Alasan KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November

"Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2024). 

"Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang," sambungnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU