Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024, Apa Dampaknya bagi Jemaah?
Humaniora | 19 Januari 2024, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota jemaah haji 2024 sebanyak 241.000 orang. Kuota ini merupakan alokasi jumlah jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
Jemaah haji yang tergabung dalam kuota keberangkatan haji 2024 harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang besarannya bervariasi tergantung embarkasi.
Pelunasan Bipih tahap pertama telah dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Baca Juga: Kemenag Imbau Calon Jemaah Haji Segera Cek Kesehatan untuk Syarat Pelunasan Bipih
Dilansir laman Kemenag, tahap pelunasan pertama bagi jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.
Tahap kedua pelunasan akan dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.
“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," jelas juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024), dikutip dari situs Kemenag.
Baca Juga: Ini Besaran Biaya Haji 2024 per Daerah Keberangkatan, Pelunasan Tahap Pertama 10 Januari-12 Februari
Lantas bagaimana dengan jemaah yang belum atau tidak melunasi biaya perjalanan haji?
Jika jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2024 belum melunasi biaya perjalanan haji, mereka dapat memilih untuk menunda keberangkatan.
Mereka harus melaporkan pengunduran diri mereka melalui kantor Kemenag setempat.
Baca Juga: Jemaah Haji Solo dan Surabaya Akan Dapat Jalur Cepat, Tak Perlu Lewati Imigrasi di Arab Saudi
"Ya, bisa minta mundur (dari kuota keberangkatan haji 2024)," ujar Anna, Kamis (18/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberi tahu juga ke mana harus lapor diri," lanjut Anna.
Bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji hingga masa pelunasan habis, keberangkatannya akan batal secara otomatis.
Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Resmi Terbit, Berikut Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Penetapan kuota dan proses pelunasan Bipih tahun 2024 merupakan langkah penting bagi para jemaah haji Indonesia.
Pilihan untuk menunda keberangkatan memberikan fleksibilitas bagi jemaah yang menghadapi kendala finansial, sementara besaran biaya yang berbeda untuk setiap embarkasi menyesuaikan dengan kebutuhan dan layanan yang disediakan.
Jemaah haji diharapkan untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi finansial maupun spiritual, untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Menag RI dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji, 241.000 Orang akan Berangkat Tahun Ini
Besaran Bipih 2024 Menurut Embarkasi
Dilansir laman Kemenag, berikut besaran Bipih 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Bipih digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com