> >

Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Tak Dikonfrontasi dengan Saksi Lain

Hukum | 19 Januari 2024, 08:17 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Baca Juga: Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka

Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU