> >

Berikut Daftar Provinsi yang Masuk dalam Masing-Masing Zona Kampanye Akbar

Rumah pemilu | 18 Januari 2024, 17:53 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Minggu (14/1/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar zonasi wilayah kampanye yang terdiri dari sejumlah provinsi di Indonesia, terbagi menjadi 3 zona.

Berikut daftarnya:

Zona A

1. Aceh 2. Riau 3. Bengkulu 4. Kepulauan Riau 5. Jawa Tengah 6. Banten 7. Nusa Tenggara Timur 8. Kalimantan Selatan 9. Sulawesi Utara 10. Sulawesi Tenggara 11. Maluku 12. Papua Barat 13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara 2. Jambi 3. Lampung 4. DKI Jakarta 5. DI Yogyakarta 6. Bali 7. Kalimantan Barat 8. Kalimantan Timur 9. Sulawesi Tengah 10. Gorontalo 11. Maluku Utara 12. Papua Selatan 13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat 2. Sumatera Selatan 3. Kepulauan Bangka Belitung 4. Jawa Barat 5. Jawa Timur 6. Nusa Tenggara Barat 7. Kalimantan Tengah 8. Kalimantan Utara 9. Sulawesi Selatan 10. Sulawesi Barat 11. Papua 12. Papua Tengah

KPU RI juga telah menetapkan jadwal kampanye akbar dengan metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Jadwal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menjelakan, masing-masing pasangan calon sudah menyepakati jadwal dan wilayah kampanye akbar pada 14 Januari lalu.

Baca Juga: Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, Ini Jadwal Prabowo-Gibran bersama Partai Pengusung dan Pendukung

"Yang hadir rapat koordinasi LO (liaison officer/naradamping) tim pasangan calon dan LO partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Berikut jadwal kampanye akbar rapat umum:

1. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung:

Kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

 

Selanjutnya di zona B pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

2. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung dan Partai Gelora sebagai partai pendukung:

Kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, di zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Selanjutnya di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

3. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung:

Baca Juga: Ketua Bawaslu soal Alat Peraga Kampanye Makan Korban: Kami Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu

Kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Selanjutnya di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU