Ganjar Pranowo Ingin Miskinkan Koruptor untuk Efek Jera: Kirim ke Nusakambangan
Rumah pemilu | 18 Januari 2024, 05:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan, memiskinkan koruptor dan mengirimnya ke penjara terisolasi di Pulau Nusakambangan dapat dilakukan untuk menimbulkan efek jera korupsi.
Namun, Ganjar menegaskan, sistem dan upaya pencegahan harus dikuatkan terlebih dulu.
Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam acara Program Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.
Ganjar menyampaikan, untuk mencegah korupsi, digitalisasi birokrasi wajib dilakukan.
Ia menyebut digitalisasi sistem keuangan akan membuat negara lebih hemat anggaran.
Selain itu, menurutnya, transaksi tunai lebih sulit dilacak sehingga semakin rawan korupsi.
Baca Juga: Bagaimana Anies, Prabowo, dan Ganjar Memandang Papua? Berikut Temuan BRIN
Eks gubernur Jawa Tengah tersebut juga menegaskan harus ada teladan dari pemimpin untuk mencegah korupsi.
Ia menyebut transparansi anggaran harus dikontrol pemimpin tertinggi.
Ganjar pun menilai independensi KPK harus dikembalikan untuk menguatkan pencegahan korupsi, juga dengan penguatan instrumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Melibatkan pemerintah dan KPK dan dunia usaha, termasuk dunia pendidikan adalah cara pencegahan (korupsi) yang bagus. Dan penguatan LHKPN itu didorong dengan memperkuat sistem whistleblowing dari masyarakat yang dijaga kerahasiannya dan tentu dengan anonim dan evidence-based yang memang betul-betul terjadi," kata Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan bahwa regulasi antikorupsi harus memiliki efek jera.
Apabila pejabat masih tidak jera untuk korupsi, Ganjar menyebut pelaku korupsi perlu dimiskinkan dan dikirim ke Nusakambangan.
"Dan kalau itu tidak jera, deterrent effect-nya (efek jera) adalah memiskinkan koruptor. Saya kira Nusakambangan tempat terbaik untuk itu," katanya.
Ganjar menambahkan, pihaknya menilai perlu ada tambahan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga menyebut bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 11 Panelis untuk Debat Cawapres Kedua Pilpres 2024
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV