> >

PDIP Solo Minta Gibran Mundur, Pengamat Sorot Regulasi: Kalau Mau Mencalonkan Diri, Harusnya Mundur

Rumah pemilu | 18 Januari 2024, 07:39 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berada satu mobil seusai menghadiri acara Hari Veteran Nasional, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

Sukasno menyampaikan, Gibran gagal memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dua tahun beruntun, pada 2022 dan 2023.

Dia menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden sangat mengganggu kinerjanya sebagai wali kota. Saat ini, kata dia, terdapat beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak bisa berfungsi karena Gibran belum menerbitkan peraturan wali kota (perwali).

"Karena tidak ada perwalinya, perda ini tidak bisa operasional dan mantul. Peraturan wali kota itu kan kewenangan sepenuhnya di wali kota, sehingga wali kota harus konsentrasi sepenuhnya,” kata Sukasno.

Ketua Prabowo Mania Immanuel Ebenezer menilai desakan agar Gibran mundur dari jabatan wali kota “keterlaluan.” 

Ia menyebut terdapat pemakluman bagi pejabat publik yang mencalonkan diri. Selain itu, Immanuel menyorot masih ada sosok wakil wali kota yang bisa menjalankan tugas eksekutif saat wali kota berhalangan.

"Kita sudah paham lah, ketika mereka tidak mampu memakzulkan bapaknya, ya anaknya aja kita turunkan lah. Sudah keterlaluan,” kata Immanuel.

"Mas Gibran hari ini lagi fokus bagaimana menunjukkan dirinya punya kualitas sebagai kader dan warga Solo,” lanjutnya.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Ada Konspirasi untuk Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU