Marak Dugaan ASN Langgar Netralitas, Pakar Hukum: Presiden Jokowi TIdak Netral, Jadi Contoh Langsung
Rumah pemilu | 18 Januari 2024, 08:11 WIB"Yang sudah kelihatan dua (dugaan pelanggaran) paling tidak, yang pertama adalah penggunaan fasilitas. Tadi sudah dinyatakan waktu wawancara, dalam penyelidikan berikutnya oleh Bawaslu saya kira bisa dibuktikan lebih jauh tentang fasilitas," kata Bivitri.
"Kedua, tentang strukturnya, untuk menggunakan struktur atau tangan-tangan yang tergabung dalam ASN baik secara langsung atau tidak, terkait struktur birokrasi dijadikan alat meraih suara atau berkampanye tapi secara terselubung," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bivitri menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tidak memiliki jangkauan yang cukup untuk memantau netralitas ASN.
Menurutnya, keputusan-keputusan dalam unit birokrasi ASN dibuat oleh atasan langsung.
Bivitri pun mengingatkan agar lembaga pemantau seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memeriksa semua dugaan pelanggaran secara independen dan membongkar secara mendalam.
Dia menyebut Bawaslu kemudian harus mengungkapkan hasil investigasi kepada publik sebagai lembaga independen.
"Harus dibuktikan lebih lanjut oleh Bawaslu, tapi memang ini sudah ada langkah-langkah yang memang sudah membuktikan bahwa ada benturan kepentingan yang terjadi sehingga memengaruhi struktur birkorasi, bagaimana dia berjalan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu," katanya.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Ada Konspirasi untuk Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV