KPK Periksa 4 Dirjen Kementan: Dalami Perintah Syahrul Yasin Limpo soal Pengumpulan Uang
Hukum | 17 Januari 2024, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa empat pejabat direktur jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK memeriksa mereka untuk mendalami soal perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengumpulan sejumlah uang suap.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
“Antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaannya, untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Ini Bukti yang Ditemukan Penyidik
Ali mengungkapkan, empat pejabat direktur jenderal yang diperiksa itu yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.
Kemudian, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap dan Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa Sespri Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan, terkait perkara yang sama.
Meskipun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023).
Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Tok! KPK Setop 6 Perkara Korupsi pada 2023, Alasannya Tersangka Stroke dan Meninggal Dunia
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Ada 3 Bos Bawahi 90 Pegawai KPK yang Diduga Lakukan Pungli di Rutan
Itu antara lain para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.
KPK pun menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Selain itu, Alex menjabarkan, penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.
Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV