KPK Periksa 4 Dirjen Kementan: Dalami Perintah Syahrul Yasin Limpo soal Pengumpulan Uang
Hukum | 17 Januari 2024, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa empat pejabat direktur jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK memeriksa mereka untuk mendalami soal perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengumpulan sejumlah uang suap.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
“Antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaannya, untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Ini Bukti yang Ditemukan Penyidik
Ali mengungkapkan, empat pejabat direktur jenderal yang diperiksa itu yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.
Kemudian, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap dan Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa Sespri Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan, terkait perkara yang sama.
Meskipun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023).
Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Tok! KPK Setop 6 Perkara Korupsi pada 2023, Alasannya Tersangka Stroke dan Meninggal Dunia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV