Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan
Hukum | 17 Januari 2024, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Demikian hal tersebut disampaikan Karyoto menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: 19 Januari, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku enggan menanggapi permintaan Yusril Ihza Mahendra.
Ade menjelaskan, permintaan Yusril untuk menghentikan kasus pemerasan Filri Bahuri di luar konteks penyidikan.
Ade menyebut, itu bukanlah kompetensi Yusril untuk meminta hal tersebut.
Adapun Yusril diketahui telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
"Sebagai tindaklanjut, penyidik telah melakukan pemanggilan saksi a de charge (meringankan) atas nama Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade.
"Terkait komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi,” tuturnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com