> >

Tok! KPK Setop 6 Perkara Korupsi pada 2023, Alasannya Tersangka Stroke dan Meninggal Dunia

Hukum | 17 Januari 2024, 14:58 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan jumpa pers, Selasa (16/1/2024). KPK menghentikan enam kasus korupsi sepanjang 2023. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

"Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami-istri itu, karena perkara pokoknya diputus onslag oleh Mahkamah Agung, sedangkan itu kedua tersangka di-juncto-kan ke Pasal 55 (penyertaan) waktu itu," jelasnya.

SP3 juga diterbutkan untuk kasus yang menjerat eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Juniarto.

"Yang berikutnya Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya," ucapnya.

KPK, lanjut Nawawi, juga menghentikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM Jacobus Purnomo karena tersangka terkena stroke berat.

Tak hanya stroke, ia juga menyebut SP3 diterbitkan lantaran perkara tersebut sudah kedaluwarsa.

"Jacobus Purnomo sama juga, ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah daluwarsa. Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," jelasnya.

"Berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, daluwarsa, kita hentikan," sambung Nawawi.

Perkara terakhir yang dihentikan KPK adalah kasus yang menjerat eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisa.

"Terakhir Fasih, rektor, kondisi udah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini,"  tegasnya.

Baca Juga: Dewas KPK Sebut Ada 3 Bos Bawahi 90 Pegawai KPK yang Diduga Lakukan Pungli di Rutan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU