> >

Tok! KPK Setop 6 Perkara Korupsi pada 2023, Alasannya Tersangka Stroke dan Meninggal Dunia

Hukum | 17 Januari 2024, 14:58 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan jumpa pers, Selasa (16/1/2024). KPK menghentikan enam kasus korupsi sepanjang 2023. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan enam perkara korupsi sepanjang 2023.

Adapun enam perkara tersebut dihentikan oleh KPK dengan alasan beragam mulai dari tersangka menderita stroke hingga meninggal dunia.

"Yang dihentikan betul ada enam (kasus)," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024), dipantau dari siaran YouTube KPK RI. 

Perkara-perkara yang dihentikan di antaranya kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 dengan tersangka mantan Bupati Seruyan Darwan Ali.

Selanjutnya surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 juga dikeluarkan KPK untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Nawawi menyebut kedua perkara tersebut dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

"(Kasus dihentikan) yang pertama Darwan Ali karena meninggal dunia, kemudian Fuad Amin juga meninggal dunia, kita hentikan (penyidikan)," ujarnya.

Perkara lain yang disetop yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.

Baca Juga: KPK Jerat Tersangka 1 Menteri, 1 Wamen, dan 6 Kepala Derah Selama 2023, Ini Nama-namanya

Kasus kedua orang itu perkara pokoknya diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU