> >

Dewas KPK Sebut Ada 3 Bos Bawahi 90 Pegawai KPK yang Diduga Lakukan Pungli di Rutan

Hukum | 17 Januari 2024, 13:42 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Haris dalam konferensi pers terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan ada tiga bos yang membawahi 90 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Tiga orang yang dianggap bos itu, kata Haris, akan menjalani sidang etik setelah 90 pegawai KPK selesai disidang.

“Yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Haris, Rabu (17/1/2024).

Saat ini, kata Haris, Dewas KPK tengah menggelar sidang kode etik secara maraton terhadap 90 pegawai KPK karena sudah terdapat cukup bukti dan alasan.

Sidang kode etik, lanjutnya, dibagi menjadi enam untuk rata-rata pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Dibanding Orde Baru, Tidak Ada Apa-apanya Kebaikan Jokowi soal Pembangunan

“Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, Dewas KPK semula memeriksa 169 orang atas dugaan pungli di Rutan KPK.

Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU