> >

Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Daerah Usai Videotron Anies Mendadak Hilang

Rumah pemilu | 17 Januari 2024, 13:39 WIB

Pertama soal izin dari pemerintah daerah setempat. Kemudian soal batasan yang diberikan.

Menurut Bagja, pemerintah daerah harus bisa memberikan kesempatan yang sama kepada para perserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye media yang ada.

"Harusnya Pemda bersikap netral kepada peserta Pemilu, diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kalau sudah sewa lalu dibatasi, itu jadi persoalan juga," ujar Bagja di Kantor KPU, Selasa (16/1/2024).

Sementara, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyebut, terkait adanya pemberitaan ihwal videotron Anies yang hilang itu bukan ranah dari pihaknya. 

Sebab, videotron tersebut milik swasta, sehingga bukan ranah dari pihaknya untuk melakukan pemasangan atau pencopotan iklan. 

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Videotron Anies Diturunkan, JK: Lapor ke Bawaslu Saja karena Tidak Boleh Saling Mengganggu

Sigit menjelaskan, tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021, pasal 36 dan 37 adalah mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU