> >

Soal Modus Pungli Rutan KPK, Dewas Sebut Tahanan Dapat Layanan Lebih, seperti HP & Isi Daya Baterai

Hukum | 17 Januari 2024, 12:09 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Dewas KPK mengungkapkan modus pungli di rutan yang melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dewas KPK awalnya memperkirakan nilai pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai, mencapai total Rp4 miliar, menurut temuan pada September 2023.

Namun, pada awal pekan ini, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Lebih lanjut, ia menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.

Baca Juga: Dewas Gelar Sidang Etik untuk 93 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan, Ratusan Saksi Diperiksa

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU