Soal Modus Pungli Rutan KPK, Dewas Sebut Tahanan Dapat Layanan Lebih, seperti HP & Isi Daya Baterai
Hukum | 17 Januari 2024, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan modus pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah.
Menurut penjelasannya, pungli tersebut dikenakan kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan atau fasilitas lebih di rutan.
"Pokoknya dengan melalukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin, Rabu (17/1/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Dian S.
Ia menyebutkan fasilitas yang dimaksud di antaranya penggunaan telepon genggam (HP) hingga pengisian daya baterai ponsel.
"Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger HP dan lain-lain," ujarnya.
Ia pun menuturkan, 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
"93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan. Macam-macam," tegasnya.
Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut pada hari ini, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan, Eks Penyidik Harap Tak Hanya Dihukum Etik, tapi Juga Pidana
Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV