> >

Dewas Gelar Sidang Etik Puluhan Pegawai KPK yang Diduga Terlbat Pungli di Rutan Mulai Hari Ini

Hukum | 17 Januari 2024, 09:18 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat pungutan luar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan mulai menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (17/1/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat pungutan luar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan mulai menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (17/1/2024).

"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (16/1).

Meski demikian, Albertina menyatakan sidang etik kepada puluhan pegawai KPK tersebut tidak digelar secara serentak.

Dewas, lanjut dia, membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. 

"Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," ujarnya.

"Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang," jelasnya.

Albertina mengatakan pihaknya nantinya akan lebih dahulu menyidangkan yang enam berkas untuk 90 pegawai KPK. Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan setelah enam perkara tersebut diputus.

Menurut dia, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. 

Baca Juga: Dewas Gelar Sidang Etik untuk 93 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan, Ratusan Saksi Diperiksa

Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar

Dewas KPK mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU