> >

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda

Hukum | 16 Januari 2024, 17:09 WIB
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau Pemilu.

Hal itu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Mengadili: dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon; dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Timses Mahfud Jelang Debat Cawapres: Gibran Kalau Diserang Playing Victim, Kalau Didiamkan Ngelunjak

Diketahui, permohonan perkara uji formil tersebut diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan petitum provisi dan petitum pokok permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini.

Dalam provisi tersebut, di antaranya para pemohon meminta MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Kemudian, menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal dimaksud.

Berikutnya, dalam pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan pasal digugat tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Baca Juga: Eks Hakim MK Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Harus Dikembalikan ke Awal: 40 Tahun Tanpa Embel-embel

Selain itu, Denny dan Zainal juga meminta MK memerintahkan penyelenggara Pilpres 2024 atau KPU untuk mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang dimaknai Putusan MK Nomor 90 atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, menurut MK, permohonan provisi dan pokok permohonan Denny dan Zainal tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum; pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan konklusi.

Para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 tidak memenuhi syarat formil karena ada kecacatan formalitas dalam penyusunan dan pemberlakuan sebuah norma.

Terkait dalil tersebut, mahkamah menegaskan bahwa MK tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.

Baca Juga: Uji Formil Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Jadikan Putusan MKMK sebagai Bukti

“Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.

“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Baca Juga: TKN Bakal Terima Mauarar Sirait Bila Ingin Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU