Puan soal Pemakzulan Jokowi: Urgensinya Apa?
Politik | 16 Januari 2024, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani melihat tak ada urgensi memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan Puan merespons usulan Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi.
"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya?" kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Mantan Ketua MK Nilai Pemakzulan Presiden Jokowi Sulit Diwujudkan
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menyebut, untuk melakukan pemakzulan, harus ada bukti yang menunjukkan Presiden Jokowi melakukan sebuah pelanggaran.
Misalnya, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, dan melanggar ideologi negara.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, harus terbukti bahwa presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebagainya."
"Jadi kita lihat apa urgensinya, namun namanya aspirasi ya harus kita terima," ujarnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi bukan hal mudah untuk dilakukan.
Mahfud menuturkan, setidaknya ada lima syarat yang menjadi dasar memakzulkan presiden.
Antara lain, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, dan melanggar ideologi negara.
“Misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” kata Mahfud.
Baca Juga: Pakar Hukum Buka Suara soal Isu Pemakzulan Presiden Jelang Pemilu 2024
Selanjutnya, kata Mahfud, pemakzulan itu harus disampaikan langsung kepada DPR sebelum dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Dilansir Kompas.com, tokoh-tokoh itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.
Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.
Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV