Puan soal Pemakzulan Jokowi: Urgensinya Apa?
Politik | 16 Januari 2024, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani melihat tak ada urgensi memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan Puan merespons usulan Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi.
"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya?" kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Mantan Ketua MK Nilai Pemakzulan Presiden Jokowi Sulit Diwujudkan
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menyebut, untuk melakukan pemakzulan, harus ada bukti yang menunjukkan Presiden Jokowi melakukan sebuah pelanggaran.
Misalnya, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, dan melanggar ideologi negara.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, harus terbukti bahwa presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebagainya."
"Jadi kita lihat apa urgensinya, namun namanya aspirasi ya harus kita terima," ujarnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi bukan hal mudah untuk dilakukan.
Mahfud menuturkan, setidaknya ada lima syarat yang menjadi dasar memakzulkan presiden.
Antara lain, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, dan melanggar ideologi negara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV