Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, Gerindra: Jangan Dipolitisasi
Rumah pemilu | 16 Januari 2024, 14:05 WIBBaca Juga: Mobil Ketua Garda Prabowo-Gibran di Tembak OTK
"Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya, dikutip Tribunnews.com.
Ia kemudian menyoroti sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum dibuat, padahal merupakan aturan operasional turunan dari Peraturan Daerah (Perda).
Perwali yang tak kunjung dibuat, lanjut Sukasno, menyebabkan operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai Perwali ya mungkin karena kesibukan beliau, Perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Perda lain yang juga dianggap tidak efektif adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun perwali tersebut hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Menurut dia, hal itu menyebabkan Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak bisa dibuat.
Diketahui, Gibran kembali mengambil cuti untuk berkampanye pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com