> >

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka

Hukum | 16 Januari 2024, 13:53 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka peluang jemput paksa terhadap Siskaeee, jika kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.  (Sumber: Kompas.tv/An)

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent). 

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November 2023 lalu.

Di sisi lain, Siskaeee mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya di kasus tersebut.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Status Tersangka di Kasus Film Porno

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU