> >

93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Disidang Etik Mulai Besok

Hukum | 16 Januari 2024, 08:55 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut akan mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan pada Rabu (17/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Menurut dia, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. 

"93 kita pisahkan, yang 90 (orang) ini pasal dugaan pasal yang akan diterapkan kepada mereka sama, kemudian yang tiga (orang), dua (orang) pasalnya berbeda dengan 90 (orang) tadi," jelasnya.

"Sehingga kita tidak bisa sidang bersama-sama dengan yang 90, sebenarnya alasannya itu," imbuhnya.

Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut, termasuk perannya di kasus Pungli di Rutan KPK.

Albertina hanya menyebut hal itu akan disampaikan usai sidang etik rampung digelar.

"Tapi kalau kita melihat dari sisi etik, nanti setelah sidang etik akan kami sampaikan mengenai pelaku-pelaku utamnya itu siapa saja. Karena ini belum sidang jadi belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU