Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka
Hukum | 15 Januari 2024, 19:09 WIB"Jadi, Pasal 12 itu terkait dengan pemerasan. Itu ada unsur kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," ucap Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menegaskan, dugaan pemerasan yang kemudian Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka perlu dibuktikan oleh penyidik.
Menurutnya, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut.
"Kemudian ada foto," ujarnya.
Foto itu, lanjut Yusril, tidak menerangkan apa-apa dalam perkara tersebut karena dibuat tahun 2022 sebelum Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
"Dan foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto begitu aja. Dalam foto itu tidak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Foto ya foto aja," ujar Yusril.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Beber Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan Filri Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
Karena itu, Yusril berpendapat, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti yang lain, seperti ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang pada waktu Firli Bahuri dan SYL bertemu.
"Karena foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan dan penyidikan terhadap Pak Yasin. Jadi, pemerasan itu agaknya tidak mungkin terjadi," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : Kompas TV