> >

Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka

Hukum | 15 Januari 2024, 19:09 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik Polri bisa membuktikan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Setelah dapat dibuktikan, baru kemudian Firli Bahuri bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Demikian hal tersebut salah satu poin yang disampaikan Yusril kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Yusril Nilai Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sebaiknya Dihentikan: Ada Kejanggalan

"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas,” kata Yusril Ihza Mahendra pada Senin (15/1/2024). 

“Sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 12 dan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diterapkan penyidik Polri kepada Firli Bahuri merupakan produk hukum. Yusril mengaku ikut menyusun pasal tersebut. 

Pasal pemerasan dan gratifikasi, kata dia, belum masuk dalam undang-undang korupsi, tetapi berada dalam KUHP. 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerasan menjadi tindak pidana khusus yang masuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan atau pejabat negara.

Baca Juga: Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tidak Terangkan Apa pun: Tak Kelihatan Ada Orang Memeras

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas TV


TERBARU