Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen
Hukum | 15 Januari 2024, 16:05 WIBOleh karena itu, Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.
Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara soal Alasan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka!
Sebelumnya, Sujiwo Tejo, dalam RAT 2023, Rabu (27/12), menyampaikan sejumlah kritikan terkait kepolisian kepada Kapolri.
Beberapa di antaranya meminta uji SIM diperketat karena banyak pengendara yang tidak tahu aturan berlalu lintas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Sujiwo Tejo juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang membuat silau pengendara terutama saat di jalan tol.
Meski mengkritik, Sujiwo Tejo juga mendukung Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan melaksanakan patroli, keliling dengan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lainnya.
“Contohnya, bisa tidak lampu yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB. Karena kalau (kena) ke mata sakit pak, kalau di tol begitu disalip sama mobil itu, itu di mata (silau). Coba deh di tes ke ahli mata,” kata Sujiwo.
Baca Juga: Timnas Amin Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Terduga Pengancam Pembunuhan Anies
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV